MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
“PROSEDUR IZIN DAN PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN KERAMAIAN DALAM MASYARAKAT”
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
TRI ANGGA YULI HARTANTO
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, S.H.,M.H
Tedi Sudrajat, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
697T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Setiap kegitan keramaian dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan prosedur dan persyaratan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, terdapat kegiatan keramaian yang tidak mendapatkan izin dari Kepolisian serta terjadinya berbagai kericuhan yang meluas di dalam masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan keramaian seperti konser. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat diambil rumusan masalah, yaitu (1) bagaimana prosedur permohonan izin keramaian dalam kegiatan masyarakat dan (2) bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan keramaian dalam masyarakat.
Penelitian “Prosedur Izin Dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Keramaian Dalam Masyarakat” yang dilakukan di Kepolisian Resor Banyumas bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur permohonan izin keramaian dalam kegiatan masyarakat dan (2) menganalisis pengawasan terhadap kegiatan keramaian dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa (1) prosedur permohonan izin keramaian dalam kegiatan masyarakat yaitu pemohon membawa persyaratan dan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan administrasi, apabila pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi maka surat izin keramaian akan diterbitkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. (2) pengawasan terhadap kegiatan keramaian dalam masyarakat terdiri dari pengawasan intern, pengawasan ekstern, pengawasan preventif, dan pengawasan represif.
Kata Kunci : Izin, Prosedur, Pengawasan, Keramaian
|
Kembali
|