Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : “PERHITUNGAN BESARNYA GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI “ (Tinjauan Yuridis Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Prestasi Yang Tidak Sebagaimana Diperjanjikan Pada Perjanjian Pemborongan Antara PT. Mazuvo Indo dan Ir. Ariawan Ardianto).
Subjek :
Pengarang : NUR CHINTIA YULI HAPSARI
Pembimbing : EDI WALUYO, SH., MH., NUR WAKHID, SH., MH
Tahun : 2014
Call Number : 1530B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pada dasarnya setiap orang, badan atau instansi bebas untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan dana, bentuk konstruksi dan bahan yang digunakan. Pengaturan dan pengawasan bangunan gedung oleh Pemerintah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 10 September 2005. Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilakukan melalui penyedia jasa konstruksi dalam bentuk “Perjanjian Pemborongan.” Adakalanya dalam pengerjaan pembangunan gedung terjadi keterlambatan, sehingga bangunan tidak selesai tepat pada waktunya. Dalam hal demikian pemborong
Annemer) berarti melakukan wanprestasi atau tidak melakukan sebagaimana yang harus dilakukan menurut perjanjian.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memahami cara menentukan jenis ganti rugi dan cara memperhitungkan besarnya ganti rugi dalam perjanjian pemborongan menurut KUH Perdata dan Doktrin dan mengetahui apakah penentuan jenis ganti rugi dan cara memperhitungkan besarnya ganti rugi pada Perjanjian pemborongan antara PT. Mazuvo Indo dan Ir. Ariawan Ardianto oleh Hakim sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan Doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan oleh PT. Mazuvo Indo hanya dikabulkan sebagian oleh hakim, hal ini karena dalam perkara wanprestasi tidak mengenal kerugian Immateriil dan hakim secara sistematis tidak merinci kerugian dan ganti rugi ke dalam masing-masing unsur yang meliputi biaya, rugi dan bunga.
Kata Kunci : Perjanjian Pemborongan, Wanprestasi, Ganti Rugi
Kembali