Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : “KEKUATAN BUKTI REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN” (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : YUSTI NUR ARIPAH
Pembimbing : Antonius Sidik Maryanto Setya Wahyudi
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 ARI k
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan bukti rekaman Closed Circuit
Television (CCTV) dalam pembuktian perkara tindak pidana pencurian dan
pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV sebagai alat bukti dalam
tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/2019/PN.JKT.PST.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari
inventarisasi bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian
dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut disajikan dalam bentuk
teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti rekaman
CCTV dalam perkara tersebut yaitu sebagai alat bukti petunjuk yang diperoleh
dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian,
rekaman CCTV disini merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana Pasal
184 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 188 ayat (2) KUHAP serta mempunyai
kekuatan pembuktian. Pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir CCTV
sebagai alat bukti yaitu, rekaman CCTV digunakan untuk membuktikan unsur
perbuatan pencurian yang dilakukan Para Terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu
unsur “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”.
Karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh
para terdakwa, dan hanya dapat dilihat dari rekaman CCTV. Maka berdasarkan
unsur tersebut, terbukti bahwa rekaman CCTV sebagai petunjuk, dapat
membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4
KUHP, dan para terdakwalah yang melakukannya.
Kata Kunci: Rekaman CCTV, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.
Kembali