Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : YURISDIKSI KEJAHATAN PEROMPAKAN KAPAL LAUT SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL (Studi Kasus Perompakan Kapal Laut terhadap Kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12 Berbendera Indonesia di Laut Teritorial Filipina)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : NOVIANTI DWI CAHYA
Pembimbing : Dr. Noer Indriyati, S.H., M.Hum Wismaningsih, S.H., M.H. Lynda Asiana, S.H., M.H
Prodi : Fakultas Hukum
Tahun : 2018
Call Number : HI
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pada 28 Maret 2016 terjadi perompakan dan penyanderaan anak buah kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12 berbendera Indonesia yang terjadi di Perairan Tawi-tawi, Filipina bagian selatan oleh kelompok Abu Sayyaf. Yurisdiksi Filipina ditetapkan dalam menumpas perompakan tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 100 UNCLOS 1982 yang menentukan yurisdiksi pembajakan sebagai yurisdiksi universal, sehingga semua negara boleh melakukan penghukuman terhadap pelaku pembajakan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kejahatan pembajakan atau perompakan menurut hukum internasional dan untuk mengetahui penerapan yurisdiksi bagi kasus perompakan kapal Tugboat Brahma 12 berbendera Indonesia di laut teritorial Filipina menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dari data tersebut diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 Pasal 101 pembajakan (piracy) suatu aksi yang mencakup tindakan pelanggaran hukum dengan kekerasan atau pengambilalihan atau tindakan memusnahkan yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta suatu kapal atau pesawat udara pembajak serta setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan-tindakan pembajakan itu. Selain itu ada batasan yang jelas tentang tempat kejadian tindak pidana (locus delictie) tersebut yaitu piracy terjadi di laut bebas, sedangkan tindakan serupa yang dilakukan di perairan nasional suatu negara disebut dengan perompakan di laut atau sea robbery.
Penentuan yurisdiksi kriminal terhadap kasus Kapal Tugboat Brahma 12 dan Tongkang Anand 12, harus dilihat pada tempat terjadinya tindak pidana, kedua kapal tersebut dirompak di sekitar Perairan Tawi-tawi yang merupakan wilayah laut teritorial
Negara Filipina, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Bab V UNCLOS 1982 Pasal 102 sampai dengan Pasal 105 adalah negara pantai yang berhak melakukan tindakan atas tindak pidana yang terjadi di wilayah laut teritorial negaranya dengan menerapkan yurisdiksi negaranya, dalam hal ini adalah Negara Filipina.
Kata kunci : Pembajakan, perompakan, laut lepas, UNCLOS 1982.




Kembali