Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Urgensi Pengaturan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia
Subjek :
Pengarang : Syifa Fauziah Ruhiyat
Pembimbing : Prof.Tri .L.P,SH.,MA.,Ph.D., Dr.Riris A.SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 984/T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms
Discrimination against Women) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984,
dan mengeluarkan peraturan perundang-undang yang mengatur secara spesifik
mengenai kesetaraan dan keadilan gender yaitu Instruksi Presiden No. 9 tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 kedudukan instruksi presiden
tidak ada dalam struktur peraturan perundang-undangan sehingga kekuatan
hukumnya jauh berada dibawah undang-undang. Instruksi Presiden No. 9 tahun
2000 juga hanya mengikat dan mengatur pemerintah eksekutif saja yang artinya
komitmen pemerintah mengenai pengarusutamaan gender baru berlaku pada ranah
eksekutif sedangkan legislatif dan yudikatif belum ada.
Penelitian berjudul “Urgensi Pengaturan Kesetaraan dan Keadilan Gender di
Indonesia” merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis
normatif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, pertama bahwa
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender diperlukan mengingat dua
urgensinya yaitu pertama sebagai konsekuensi Indonesia telah meratifikasi
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination against
Women) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, urgensi kedua
diperlukannya Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender yaitu sebagai
payung hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai kesetaraan dan
keadilan gender sampai pada ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kesimpulan
kedua bahwa implikasi adanya Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender
dapat mempercepat pencapaian persamaan substantif dan kesempatan yang sama
antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial dan budaya

Kata Kunci : Urgensi, Kesetaraan Gender, dan Keadilan Gender.
Kembali