Abstrak :
Kerja sama sister cities merupakan hubungan kerja sama yang terjadi antara
dua kota dari dua negara berbeda. Salah satu kerja sama sister cities di Indonesia
adalah Memorandum of Understanding (MoU) Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Shanghai, Tiongkok pada 2016 sampai
dengan 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembuatan kerja sama
sister cities bagi Indonesia dan pelaksanaan MoU kerja sama sister cities antara
DIY dan Pemkot Shanghai. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari
data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data sekunder berdasarkan
studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pembentukan kerja sama sister cities di
Indonesia penting sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945
demi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan potensi daerah, dan pembangunan
daerah di era pemerintahan otonomi daerah. Melalui kerja sama sister city pula
pemerintah daerah dapat memacu kreativitas serta inovasi dalam pelaksanaan
pembangunan daerahnya. Sejalan dengan pemberian kewenangan penuh dari
Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 363 ayat (1)
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Penerapan MoU sister
cities antara DIY dengan Pemkot Shanghai pada 2016 sampai dengan 2020
meliputi tujuh bidang, yaitu bisnis perdagangan dan teknologi, pariwisata,
kebudayaan, pendidikan, lingkungan serta manajemen tata kota, program wanita,
dan kerja sama antardaerah.
Kata kunci : urgensi, kerja sama kota kembar, penerapan MoU
|