MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Urgensi Justice Collaborator dalam pengungkapan Kasus tindak Pidana Korupsi (Tinjauan yuridis Putusan Nomor: 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
GINIA TIA SAGITA
|
Pembimbing | : |
DR. HIBNU NUGROHO, SH., MH.,
PRANOTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
702A.Pd
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara. Untuk dapat mengungkap pelaku
tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat
tersebut tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung
mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice
collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan
dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang
mana jumlah kasusnya masih tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi justice collaborator
dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, dan untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus seorang terdakwa yang
sekaligus merupakan justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data
sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada
putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian.
Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor:
59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut: Urgensi justice
collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam Putusan No.
59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst yaitu, a.) Membantu aparat penegak hukum dalam
menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan; b.) Posisi justice
collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk
mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan
terorganisir dan sulit pembuktiannya; c.) Memudahkan pembuktian dan
penuntutan. Majelis Hakim memberikan vonis putusan yang terlalu tinggi untuk
terdakwa II, dan juga tidak mempertimbangkan Kosasih sebagai justice
collaborator dalam hal-hal yang meringankan bagi terdakwa II dalam Putusan
No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst.
Kata kunci : peranan, tindak pidana korupsi, justice collaborator
|
Kembali
|