MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
upaya Polres Banyumas dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rio Ismail
|
Pembimbing | : |
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1826/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Obat daftar G merupakan obat yang sangat berbahaya apabila
disalahgunakan dan peredarannya secara bebas menjadi kekhawatiran tersendiri di
masyarakat khususnya di Kabupaten Banyumas. Aparat penegak hukum Polres
Banyumas memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat
daftar G. Hal tersebut berdasarkan atas Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, untuk melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan obatobatan
daftar G di Kabupaten Banyumas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya pencegahan yang
dilakukan oleh aparat hukum Polres Banyumas, serta hambatan yang dihadapi
dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banyumas.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan
melakukan penelitian di lapangan dan penelitian secara deskriptif. Spesifikasi
penelitian secara deskriptif bertujuan untuk memperoleh gambaran suatu realitas
yang terjadi di lapangan mengenai upaya Polres Banyumas dalam pencegahan
penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banyumas.
Hasil penelitian ini merupakan upaya Polres Banyumas dalam pencegahan
penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banyumas yang dilakukan
dengan upaya non-penal. Upaya non-penal yaitu dengan cara preventif, dilakukan
dengan cara mengadakan penyuluhan kepada generasi muda dan adanya kordinasi
yang dilakukan oleh pihak Polres Banyumas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas, BNNK Banyumas, serta Apoteker seluruh Kabupaten Banyumas.
Kendala yang dihadapi oleh Polres Banyumas dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan obat-obatan daftar G di Kabupaten Banyumas ditinjau dari faktor
hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Kendala yang dihadapi
ditinjau dari faktor hukum yaitu, belum adanya peraturan perundang-undangan
yang secara tegas mengatur peredaran, penggunaan, serta penyalahgunaan obatobatan
daftar G, kemudian ditinjau dari faktor penegak hukum yaitu masih
kurangnya jumlah personil dan kordinasi di lapangan, dan ditinjau dari faktor
masyarakat yaitu mayoritas masyarakat belum mengatahui dampak bahaya dari
penyalahgunaan obat-obatan daftar G dan apa saja jenis obat daftar G tersebut.
Kata Kunci: Pencegahan, Penyalahgunaan, Obat- Obatan daftar G, Polres
Banyumas
|
Kembali
|