MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
UPAYA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA KEPAILITAN TENTANG PEMBATALAN HOMOLOGASI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby Jo Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019)
|
Subjek | : |
Hukum Acara Perdata
|
Pengarang | : |
NURUL ALFARUNI SAFITRI
|
Pembimbing | : |
Rahadi Wasi Bintoro
Sanyoto,
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
347.05 SAF u
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 293 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur upaya hukum yang
terbuka atas putusan PKPU hanya berlaku terhadap putusan pengakhiran PKPU.
Putusan No.1/Pdt.Sus.PembatalanPerdamaian/2018/PN.Niaga.Sby diajukan oleh
Para mantan karyawan terhadap debitur yang berbentuk BUMN. Permohonan
tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Atas putusan
pembatalan homologasi tersebut, debitur mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung dalam putusannya
menyatakan bahwa permohonan upaya hukum tersebut tidak dapat diterima. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum peninjauan kembali yang
diajukan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan untuk
mengetahui ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam
penerapan legal standing pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan data hasil peneltian,
diperoleh hasil bahwa upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai
dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, karena terhadap putusan pengadilan
mengenai PKPU tidak terbuka upaya hukum apapun, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini. Namun, perkecualian tersebut tidak termasuk putusan
pembatalan homologasi. Majelis Hakim peninjauan kembali sudah tepat dalam
penerapan hukum karena mendasarkan pada ketentuan Pasal 293 jo Pasal 290
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa tidak terbuka upaya
hukum apapun terhadap putusan PKPU. Ratio decidendi Majelis Hakim Pengadilan
Niaga Surabaya sudah tepat, pemohon memiliki kapasitas dan legal standing
mengajukan permohonan karena debitur merupakan BUMN yang berbentuk
Persero. Oleh karena itu, hendaknya advokat selaku kuasa hukum lebih
memperhatikan dan memahami ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan permohonan.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Kepailitan, Pembatalan Homologasi.
|
Kembali
|