Abstrak :
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota karena merupakan jenis pajak yang potensial untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kebijakan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
mengetahui faktor-faktor penghambat dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, jurnal, dan
hasil wawancara terdokumentasi sebagai bahan pelengkap. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan penarikan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan membuat Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu,
dilakukan dengan menaikkan NJOP sesuai harga riil pasar, pendataan objek pajak
dan wajib pajak baru yang belum terdaftar, dan membangun Sistem Informasi
Manajemen (SIM) Pajak Daerah. Adapun dalam penarikan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih mengalami beberapa
hambatan, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak.
Kata Kunci: Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Pendapatan Asli Daerah
|