Abstrak :
Tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang dan ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup bahkan pidana mati Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang turut serta, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhan pidana dalam perkara pidana Nomor : 288/Pid.B/2017/PN.KBM.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian Preskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan studi dokumen, metode analisis normative kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulakan bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP tentang turut serta dan hal-hal meringankan maupun memberatkan terdakwa serta perlu mempertimbangkan peranan dari masing-masing pelaku dalam melaksanakan perbuatan pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana juga harus sesuai dengan teori tujuan pemidanaan, dalam penelitian ini menggunakan teori gabungan, sehingga pidana yang diajtuhkan terahadap terdakwa tidak hanya membalas perbuatan terdakwa saja, tetapi juga ada upaya untuk memperbaiki terdakwa agar dapat diterima dalam masyarakat.
Kata kunci : Delneming, Medepleger, Medeplichtige, Pembunuhan berencana
|