MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SMS Short Massage Service sebagai alat bukti dalam Penyalahgunaan Narkotika (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan No. 56/Pid.Sus./2011/PN.Pwt.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SINGGIH DWI KUNCORO
|
Pembimbing | : |
HANDRI WIRASTUTI, SH., MH.,
Dr.HIBNU NUGROHO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
690A.Pd
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ix
ABSTRAK
Penelitian ini mengambil judul SMS (Short Message Service) sebagai alat bukti dalam Penyalahgunaan Narkotika (tinjauan yuridis terhadap putusan No : 56 / Pid.Sus/2011/PN.PWT.)
Permasalahan pada penelitian ini adalah Apakah bukti SMS (Short Message Service) dalam penyalahgunaan narkotika dalam Putusan No : 56 / Pid.Sus/2011/PN.Pwt dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti yang sah dan bagaimana kekuatan pembuktian SMS (Short Message Service) sebagai alat bukti dalam penyalahgunaan narkotika dalam Putusan No : 56 / Pid.Sus/2011/PN.Pwt.
Untuk membahas permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum disajikan dalam bentuk uraian yang di susun secara sistematis dengan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian ini adalah SMS (Short Message Service) diklasifikasikan sebagai alat bukti ”Surat” apabila sudah dalam bentuk hasil cetak atau Print Out dari SMS (Short Message Service), untuk menentukan hal tersebut tergantung dari hakim dalam memberikan penafsiran (interpretasi) ekstensif (perluasan) namun dalam Pasal 187 poin d KUHAP dapat digunakan sebagai acuan pemberlakuan SMS (Short Message Service) sebagai alat bukti “Surat”, hal tersebut berdasarkan suatu yang sepenuhnya hal tersebut diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut, dengan penafsiran tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, serta SMS (Short Message Service) dalam Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No : 56 / Pid.Sus/2011/PN.Pwt, mempunyai kekuatan pembuktian yang sah, akan tetapi kekuatannya hanya sebagai pelengkap saja karena dianggap sebagai alat bukti petunjuk yang mana alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung oleh alat bukti lain untuk menguatkannya, serta harus ada penggabungan dengan alat bukti lain sebagai konsekuensi dari asas minimum pembuktian dan penilaian kekuatan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada hakim, dan hakim haruslah arif, bijaksana, penuh kecermatan dan keseksamaan dalam mengadakan pemeriksaan dengan menggunakan hati nuraninya.
Kata kunci: SMS (Short Message Service), alat bukti ,Penyalahgunaan Narkotika
|
Kembali
|