Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SKRIPSI Poligami Karena Isteri Sering Menolak Menjalankan Kewajiban (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1284/Pdt.G/2015/PA.Pas)
Subjek : Adat
Pengarang : Yeremia Sukario Pangaribuan
Pembimbing : Rochati,S.H.,M.Hum Haedah Faradz,S.H.M.H, Dr. Siti Muflichah, S.H.,M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 147/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
Poligami Karena Istri Sering Menolak Menjalankan Kewajiban
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1284/Pdt.G/2015/PA.Pas)
Oleh:
Yeremia Sukario Pangaribuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Setiap manusia pada hakekatnya memiliki kebutuhan, yaitu keinginan menjalin hubungan antar lawan jenis untuk dapat membentuk sebuah keluarga,namun pada kenyataannya perkawinan bisa saja tidak berjalan sesuai yang diinginkan,sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai poligami akibat istri sering menolak menjalankan kewajiban dalam Putusan Nomor:1284/Pdt.G/2015/PA.Pas.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan. Doktrin serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi pernelitian yang tersedia di perpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa poligami karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban,permohonan yang di lakukan oleh Pemohon dan Calon istri kedua Pemohon untuk menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (2) huruf (a) Tentang Perkawinan Jo Pasal 41 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Pada faktanya hakim tetap pada putusannya yaitu, mengabulkan izin poligami karena telah memenuhi syarat alternatif dalam Pasal 4.

Kata Kunci : Poligami,Istri Menolak Menjalankan Kewajiban
Kembali