Abstrak :
DISPENSASI KAWIN
(Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor:
0015/Pdt.P/2016/PA.Mn)
Oleh : Helmut Timothy Hansel
NIM : E1A014150
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) mengatur batas usia kawin baik bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita adalah 16 tahun, namun apabila terdapat keadaan tertentu bagi calon mempelai yang di bawah umur, maka sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan atau pejabat lainnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor 0015/Pdt.P/2016/PA.Mn. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian, preskriptif analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, metode analisis data normatif kualititatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin hanya mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti hakim dalam melakukan pertimbangannya tidak selalu mengutamakan untuk menghindari kemadharatan saja, melainkan juga mempertimbangkan manfaat setelah melangsungkan perkawinan sesuai dengan tujuan perkawinan.
Kata Kunci: Penetapan Pengadilan Agama, Dispensasi Kawin
|