MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Sita Jaminan Yang Dikabulkan Dalam Putusan Verstek
(TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 973/PDT.G/2014/PN.SBY)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
FELIX ALDI ANGGORO JATI
|
Pembimbing | : |
Sanyoto, S.H.,M.Hum.
Drs.Antonius Sidik M, SH, M.S.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan sita jaminan dalam putusan verstek
Nomor: 973/Pdt.G/2014/PN.SBY serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum
dengan dijatuhkan putusan verstek. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif, dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan.
Spesifikasi penelitian ini adalah penemuan hukum in concreto dengan menggunakan
sumber bahan hukum. Bahan hukum tersebut disajikan dengan uraian sistematis,
kemudian dianalisis secara normatif kualitatif terhadap objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, pertimbangan Hakim
mengabulkan Sita Jaminan karena telah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 227 HIR.
Kedua, Hakim menghukum Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang kepada
Penggugat dan menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan tanah seluas 2000 M
,
Tergugat yang tidak melaksanakan putusan secara sukarela maka Tergugat mempunyai
Hak untuk mengajukan verzet (perlawanan).
Adapun saran yang diberikan pertama, Penggugat yang berperkara hutang-piutang
terhadap tuntutan pengembalian sejumlah uang, maka harus melihat Tergugat mempunyai
harta kekayaan atau tidak. Tergugat yang tidak mempunyai harta kekayaan, maka
Penggugat tidak pelu minta Sita Jaminan. Kedua, Hakim dapat menjatuhkan verstek
terhadap Tergugat pada saat tidak datang menghadap sidang yang pertama.
Kata Kunci : Sita Jaminan, Verstek
|
Kembali
|