MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SITA JAMINAN YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA HUTANG-PIUTANG
YANG DIPUTUS DENGAN VERSTEK
(TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 35/Pdt.G/2011/PN.TNG)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ALEXIUS LEO
|
Pembimbing | : |
Sanyoto, S.H.,M.Hum.
Rahadi Wasi B., S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
139A.PDT
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) merupakan tindakan yang menyita barang
debitur sebelum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap agar barang tersebut
tidak dialihkan selama proses berlangsung. Dalam suatu proses persidangan
adakalanya Tergugat yang tidak datang memenuhi panggilan persidangan, acara
pemeriksaan persidangan kemudian dilanjutkan dengan ketidakhadiran Tergugat
(verstek). Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai penerapan
hukum pengabulan sita jaminan dan putusan verstek. Penulis dalam penelitian ini
tertarik untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana penerapan hukum sita jaminan
dan putusan verstek dalam putusan nomor : 35/Pdt.G/2011/PN.TNG.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode
pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini
adalah penemuan hukum in concreto dengan menggunakan sumber bahan hukum.
Bahan hukum tersebut disajikan dengan uraian secara sistematis, kemudian dianalisis
secara normatif kualitatif terhadap obyek yang diteliti.
Berdasarkan analisis, hakim pada putusan nomor : 35/Pdt.G/2011/PN.TNG
telah tepat dalam mengabulkan sita jaminan karena sudah memenuhi sangka yang
berasalan sebagai dasar yang paling kuat untuk mengabulkan sita jaminan. Hakim juga
telah tepat dalam menerapkan putusan verstek karena sudah memenuhi ketentuan
dalam pasal 125 HIR. Pembuktian dalam putusan verstek diperlukan agar dapat
meminimalisir kesalahan putusan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata kunci : Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Verstek.
|
Kembali
|