Abstrak :
Upaya penanggulangan HIV–AIDS merupakan suatu program upaya teknis dalam rangka mengendalikan penyebaran HIV–AIDS di sektor kesehatan. Program ini sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyediakan sarana pelayanan kesehatan dalam melayani pengobatan bagi Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA). Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayananan kesehatan sangat diperlukan.
Penelitian ini bertujuan mengetahui peran dari subjek hukum dalam Peraturan Daerah ini untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya dan pendorong serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Kebumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi dokumen, observasi dan wawancara dengan informan. Lokasi penelitian di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari enam indikator penyelenggaran penanggulangan HIV-AIDS sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 belum dilaksanakan. Keenam indikator tersebut adalah kebijakan dan strategi, pencegahan HIV-AIDS, penanganan HIV-AIDS, rehabilitasi HIV-AIDS, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan kewajiban, larangan, sanksi administratif. Dengan demikian peran Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dalam penanggulangan HIV-AIDS sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 masih kurang. Penyebab kurang berperannya Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dalam penanggulangan HIV-AIDS ini adalah faktor hukumnya sendiri yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 belum mengatur secara jelas tugas, kewajiban dan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dalam penanggulangan HIV-AIDS serta tidak sinkronnya Peraturan Daerah tersebut dengan Kepmenkes RI Nomor 267 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah; faktor penegak hukumnya, yaitu: tenaga kesehatan belum mendapatkan pendidikan dan pelatihan dan belum optimalnya pengawasan dan pemberian sanksi administratif; faktor sarana dan fasilitas, yaitu: belum tersedianya sarana pelayanan kesehatan yang lengkap dan belum meratanya kegiatan penanggulangan HIV-AIDS; serta faktor masyarakat dan kebudayaan, yaitu: masyarakat masih memiliki stigma buruk dan kecenderungan melakukan diskriminasi terhadap ODHA.
Kata Kunci: Dinas Kesehatan, HIV-AIDS, Peraturan Daerah
|