Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SISTEM PENGADUAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : Jamilatun Nisa
Pembimbing : Abdul Aziz N Tedi Sudrajat
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 351 NIS s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus
diberikan pemerintah kepada masyarakat. Salah satu ruang informasi tersebut yaitu berupa
penilaian kinerja ASN. Dengan hal ini pemerintah memfasilitasi berupa pelayanan publik.
dengan adanya pelayanan publik maka masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun
saran perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pegawai pemerintah. Terdapat
beberapa faktor – faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai negeri sipil diantaranya yaitu:
Budaya kerja dan Sistem pengawasan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif. Data
yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan Undang-Undang,
dan dokumen resmi dengan cara studi pustaka, yaitu menginventarisasi data-data tersebut yang
kemudian diidentifikasi dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh. Metode analisis bahan
hukum adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian
disajikan dalam bentuk uraian – uraian yang disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan penilaian kinerja publik dapat dilakukan dengan cara
mengajukan pengaduan kinerja ASN melalui wibesite www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter
@lapor1708 dan aplikasi android. Dengan adanya tersebut masyarakat dapat menyampaikan
aspirasi dan pengaduan melalui wibesite tersebut tanpa harus kebingungan instansi mana yang
berwenang menangani masalah tersebut. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun
2010 telah dijelaskan tentang jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu
pelanggaran disiplin. Bahwa penjatuhan hukuman dapat berupa jenis hukuman disiplin ringan,
disiplin sedang, dan disiplin berat.

Kata Kunci : Kinerja, ASN, dan Pelayanan publik.
Kembali