Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SISTEM PENDAFTARAN TANAH SECARA ELEKTRONIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Subjek : Hukum Pertanahan
Pengarang : ROKHIMATUL KHASANAH
Pembimbing : Ade Maman Suherman Sulistyandari
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2022
Call Number : 347.235 KHA s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum, BPN
sebagai lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran tanah mengalami
kemajuan yaitu dengan memberikan layanan pertanahan dan Hak Tanggungan secara
elektronik, berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan mengkaji tentang Prosedur
pendaftaran tanah dengan sistem elektronik pada Kantor Pertanahan dan Penerapan
teori/prinsip pendaftaran tanah dengan sistem elektronik, metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah Pendaftaran tanah dengan sistem elektronik pada
Kantor Pertanahan pada saat ini, masih pada tahap dalam pemberian layanan
pertanahan, prosedur pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, yaitu termuat dalam
pasal 5,6,7 dan Hak Tanggungan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegritas Secara Elektronik yaitu
tertuang dalam Pasal 9,10,11,12,13,14 pendaftaran tanah elektronik masih mengalami
kendala yaitu sistem elektronik pada kementrian sering eror, namum semua pihak
yang terkait dalam proses pendaftaran setuju dengan adanya sistem elektronik ini, karena memepercepat proses, ketepatan waktu, tidak ada tunggakan, dapat dilakukan
dimana saja, tidak lagi ada berkas menumpuk. Penerapan sistem publikasi negatif bertendensi positif di Indonesia, belum
memberikan kepastian hukum, hal ini menimbulakan kasus pertanahan, salah satu
contoh kasusnya yaitu putusan Mahkamah agung Nomor 839 PK/Pdt/2019, yang pada
intinya kasus timbul karena tidak melibatkan ahli waris dalam membuat perjanjian
hutang piutang dan dibuat Akta pemberian Hak Tanggungan, mekanisme persayaratan
data yang dibutuhkan masih tetap sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan secara
manual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu, sistem pendaftaran tanah yang digunakan masih tetap sama yaitu negatif bertendensi
positif, penerapan teori/prinsip pendaftaran tanah ini, dengan digunakanya sistem
elektronik ini lebih memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, karena
dengan adanya kasus tersebut jika pendaftaran hak tanggungan dilakukan dengan
sistem pendaftaran elektronik maka proses upload dokumen tidak dapat dilanjutkan
karena persyaratan kurang dan muncul notifikasi ditangguhkan. Kata kunci : prosedur, pendaftaran elektronik, BPN
Kembali