MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SISTEM JAMINAN SOSIAL
(Studi Tentang Sinkronasi Pengaturan Fasilitas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Septi Ariani
|
Pembimbing | : |
Saryono Hanadi, S.H., M.H.
Nayla Alawiya, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
32/HM
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatasi masalah kesehatan dalam masyarakat dengan memberikan jaminan sosial kesehatan dengan asas kepesertaan bersifat wajib. Akan tetapi, tidak ada pasaldalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 yang mewajibkan fasilitas kesehatan milik swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mewujudkan asas kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui taraf sinkronasi hukum secara vertikal pengaturan fasilitas kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif sehingga penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan konsep. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang di peroleh dengan metode kepustakaan. Instrumen penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data outline, perundang-undangan dan pustaka. Data yang diperoleh diolah dengan cara inventarisasi dan klasifikasi, sedangkan penyajian data dilakukan dengan menyajikan teks naratif. Teknik analisis dilakukan dengan metode naratif kualitatif.
Hasil penelitian pertama adalah taraf sinkronasi hukum secara vertikal mengenai pengaturan fasilitas kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional adalah sedang. Pengaturan mengenai fasilitas kesehatan pada umumnya telah memiliki keharmonisan dan kesinkronan dimana adanya keserasian antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, tidak ada Pasal dalam Perpres No 12 Tahun 2013 yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mewujudkan asas kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Hasil penelitian kedua adalah konsekuensi hukum materi muatan Perpres No. 12 Tahun 2013 yang tidak mewajibkan fasilitas kesehatan swasta untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat menjadi hambatan normatif perwujudan asas kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Kata Kunci : SJSN, fasilitas kesehatan dan sinkronasi hukum
|
Kembali
|