Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Waralaba (FRANCHISE) Dalam Bisnis Donat Madu CIHANJUANG – SOKARAJA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Subjek :
Pengarang : FAISAL AKBAR ANANTA
Pembimbing : Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S. H. Sukirman, S.H., M.Hum.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah
pengembangan usaha melalui sistem waralaba atau franchise. Waralaba dalam
norma hukum di Indonesia diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentanang waralaba yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Bisnis Donat Madu Cihanjuang merupakan salah satu bisnis yang mengunakan
konsep waralaba atau franchise.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan waralaba atau
franchise pada bisnis Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja berdasarkan Peraturan
pemerintah nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis yaitu penemuan hukum in concreto dengan menggunakan
sumber bahan hukum . Bahan hukum tersebut disajikan dengan uraian sistematis,
kemudian dianalisis secara normatif kualitatif terhadap objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Bisnis
Donat Madu Cihanjuang - Sokaraja telah menerapkan waralaba atau franchise
sesuai dengan pengaturan waralaba atau franchise dalam norma hukum di
indonesia yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba .
Ketentuan mengenai waralaba atau franchise dalam bisnis Donat Madu
Cihanjuang dibuat secara tertulis dalam kontrak franchise Donat Madu
Cihanjuang - Sokaraja dengan bentuk perjanjian baku dengan nomor :
06.50/KFDMC/2014 yang telah disepakati oleh Ibu Lyas Djatu Pramulyani
sebagai penerima waralaba atau franchisee dan Ibu Fanina Nisfulaily sebagai
pemberi waralaba atau franchisor.

Kata Kunci : bisnis, waralaba , pemberi waralaba, penerima waralaba.
Kembali