Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN UNSUR MENGUASAI DALAM PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2354 K/Pid. Sus/2015)
Subjek : Pidana
Pengarang : GUSTASYA DEWANTARA
Pembimbing : Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1849/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Penelitian ini mengambil judul “PENERAPAN UNSUR MENGUASAI DALAM PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2354 K/Pid. Sus/2015),” adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan unsur menguasai dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana dalam interpretasi dan penerapannya mengalami suatu permasalahan karena terdapat kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan konsep kata menguasai di dalam ranah hukum pidana khususnya di bidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, oleh masing-masing aparat penegak hukum dalam setiap tingkatan sistem peradilan pidana dari mulai penyidikkan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan, sehingga datanya berbentuk data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah, Yuridis-Normatif.
Untuk membahas permasalahan tersebut jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta tersier, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu terdapat kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan konsep kata menguasai yang menjadi salah satu unsur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga para penegak hukum dalam upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sulit untuk menentukan secara pasti penggunaan unsur menguasai tersebut, disamping itu kekeliruan tersebut juga dapat merugikan hak-hak konstitusional tersangka/terdakwa dalam proses sistem peradilan pidana Indonesia.
Kata kunci : unsur menguasai narkotika, penyalahgunaan narkotika



Kembali