Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENYEBARAN KONTEN BERMUATAN ASUSILA (STUDI KASUS BAIQ NURIL)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : SITI ROHMAH
Pembimbing : Budiyono Rani Hendriana,
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 ROH p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya terhadap
penyebaran konten bermuatan asusila perlu dilakukan evaluasi dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi dalam Kasus Baiq Nuril. Masalah
yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis penerapan unsur tindak pidana
penyebaran konten bermuatan asusila dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan
pidana pada Baiq Nuril dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor
265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, Putusan Kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dan Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di mana perbuatan tersebut terjadi di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat
kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Jenis
data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode reduksi
data, kategori data, display data dan sintesis data. Data sekunder yang telah terkumpul
disajikan secara deskriptif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan
perbuatan penyebaran konten bermuatan asusila. Merujuk hal tersebut, maka perbuatan
Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat
(1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh
karenanya, Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam memutus pada perkara Nomor
265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr telah mempertimbangkan landasan yuridis, filosofis dan
sosiologis. Namun sebalinya Mahkamah Agung Tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung
Tingkat Peninjauan Kembali mengesampingkan aspek yuridis, filosofi dan sosiologis.
Kata kunci: UU Informasi dan Transaksi Elektronik, konten, kejahatan asusila.
Kembali