Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1/Pid.B/2021/PN Pwt)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : EVAN MANDALA TAMA
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345 TAM p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur
tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 1/Pid.B/2021/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi
peraturan perundang-undangan, literatur. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim telah
penerapan unsur - unsur tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 378 KUHP. Seluruh unsur-unsur tersebut telah terpenuhi,
terdakwa : Iwan Setiawan Bin H. Rahmat adalah orang yang harus dimintai
pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini, karena menguntungkan diri sendiri
dengan melawan hak yaitu: membawa kabur Handphone milik konter HP Putra

Wilujeng, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-
perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang berupa: 1

(satu) unit Handphone merk Oppo Reno 4F warna Putih. Dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pid.B/2021/PN Pwt., sebagai berikut : a)
Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP; b) Pembuktian berdasarkan
alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : keterangan
saksi- saksi dan keterangan terdakwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah
memenuhi syarat minimal alat bukti; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang
meringankan dan memberatkan terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat
(1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Iwan Setiawan Bin H. Rahmat, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penipuan, melawan hak
Kembali