Abstrak :
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa
orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena
menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini
dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan
dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku
menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya
memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal
351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsur-
unsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara
Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh
Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di
persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun unsur - unsur dumaksud :
Barangsiapa; Melakukan penganiayaan. Sengaja dalam perkara ini termasuk
kesengajaan dengan corak ”kesengajaan sebagai maksud” (Opzet als Oogmerk).
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku penganiayaan. Terpenuhinya syarat pemidanaan berupa perbuatan yang
memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum. Orang yang
mempunyai kesalahan, yaitu : mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan
pemaaf. Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang digunakan antara lain :
Keterangan saksi-saksi, Surat, dan Keterangan terdakwa. Tuntutan pidana oleh
Penuntut Umum kepada Majelis Hakim. Pertimbangan terhadap hal-hal yang
memberatkan dan meringankan diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara
selama 4 empat bulan dan 15 lima belas hari; Memerintahkan agar Terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Kata kunci: Tindak pidana, Penganiayaan
|