MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA
BERLANJUT
(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 50/Pid.B/2015/PN.Pwt.)
|
Subjek | : |
Hukum Pidana
|
Pengarang | : |
WILDAN SANY PRASETIYA
|
Pembimbing | : |
H. Setya Wahyudi
Budiyono,
|
Prodi | : |
S1 HUKUM
|
Tahun | : |
2019
|
Call Number | : |
345005 WIL
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian secara berlanjut dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor: 50/Pid.B/2015/PN.Pwt dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana pada perkara Nomor : 50/Pid.B/2015/PN.Pwt
Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Pwt Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian secara berlanjut dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:
50/Pid.B/2015/PN.Pwt. Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam pertimbangan tersebut diketahui bahwa seluruh unsur telah terpenuhi oleh terdakwa, dengan demikian dapat disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana pada perkara No. : 50/Pid.B/2015/PN.Pwt, terdapat tiga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu: Pertama, pertimbangan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya telah terpenuhi. Kedua, pembuktian kelengkapan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa. Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anfatoni Bin Sukirlan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata kunci: Pencurian, secara, berlanjut.
|
Kembali
|