MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Negeri Cilacap (Study Kasus terhadap Perkara No. III/Pid.Sus/2011/PN/Clp)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
PAULUS MELDIF DIKA PRATAMA
|
Pembimbing | : |
DR. BUDIYONO, SH., M, HUM.,
DR. NOOR AZIZ SAID, SH., MS.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1690PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Tujuan penulis dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) pada Putusan Perkara No.111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan karena yang akan diteliti adalah aturan hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Pendekatan kasus (Case Approach) digunakan karena yang akan diteliti adalah kasus yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Cilacap.
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan, Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) pada Perkara No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terpenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Keempat telah terpenuhi melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bentuk “Turut Serta Melakukan Pembantuan, atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Telah Menerima atau Menguasai Penempatan, Pentransferan, Pembayaran Hibah, Sumbang, Penitipan, Penukaran, atau Menggunakan Harta Kekayaan Yang Diketahuinya atau Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Narkotika”. Dalam Putusan Perkara No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp., Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah sesuai menerapkan unsur-unsurnya. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana bagi terdakwa sudah tepat, semua fakta yuridis yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Keempat, dengan demikian telah membuat keyakinan Hakim sebagai dasar dalam memutus perkara.
Kata kunci : tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur dakwaan, dan pertimbangan hakim.
|
Kembali
|