Abstrak :
Penadahan semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat baik di kota
maupun di daerah. Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu
penyebab semakin maraknya terjadi tindak pidana pencurian mengakibatkan
semakin maraknya juga tindak pidana penadahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak
pidana penadahan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 157/Pid.B/2016/PN Pwt, Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim dalam
menerapkan unsur-unsur tindak pidana penadahan telah sesuai dengan rumusan
Pasal 480 ayat (2) KUHP. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: a) Barang siapa dalam perkara ini
adalah : Winarto Alias Tamin Bin Arsamenawi; b) Perbuatan yang dilakukan
adalah : Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
157/Pid.B/2016/PN Pwt, sebagai berikut : a) Pertimbangan terhadap unsur - unsur
Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu Pasal 480 ayat (2) KUHP;
b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP berupa : keterangan saksi, dan keterangan terdakwa; c) Pertimbangan
berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP berupa hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penadahan
|