Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN TINDAK PIDANA PENADAHAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 77/Pid. B/2015/PN Pwt)
Subjek : PENADAHAN
Pengarang : TETUKO SATRIA RAHARJO
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono Hryanto Dwiatmojo
Prodi : S1 HUkum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 TET p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Sirkulasi
Abstrak :
Terdakwa telah melakukan pembelian sepeda motor yang ternyata hasil pencurian dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah yaitu STNK dan BPKB, namun Terdakwa tetap membeli sepeda motor tersebut, dengan demikian, menunjukkan bahwa pada dasarnya Terdakwa telah mengetahui atau sepatutnya harus sudah dapat menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari suatu kejahatan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana penadahan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor : 77/Pid B/2015/PN Pwt.Menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 77/Pid B/2015/PN Pwt.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur - unsur tindak pidana penadahan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor : 77/Pid B/2015/PN Pwt, pertimbangan Hakim telah sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP, yang didakwakan Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur berikut: Barang siapa; Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari suatu kejahatan.

Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor : 77/Pid B/2015/PN

Pwt, telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, pertimbangan yuridis, Pasal 480 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya telah terpenuhi, kelengkapan alat bukti: keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa. Kedua, pertimbangan sosiologis, hal yang meringankan dan yang memberatkan serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kata kunci: Penerapan, Tindak Pidana, Penadahan

Kembali