MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SECARA EKONOMI TERHADAP ANAK OLEH IBU KANDUNG (Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Pidana Nomor: 623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg)
|
Subjek | : |
Pidana
|
Pengarang | : |
Kurnia Dwi Rachman
|
Pembimbing | : |
Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum S.H., M.H.
Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1851/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan menjadikan ia sebagai pengamen, merupakan tindakan yang merampas hak anak. Salah satu contohnya adalah kasus eksploitasi yang terjadi di Malang. Kasus telah diajukan dan berakhir di Pengadilan Negeri Malang dengan Putusan Nomor: 623/Pid.Sus/ 2016/PN.Mlg. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana dan dalam menjatuhkan pidananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber datanya adalah Putusan Perkara Pidana Nomor: 623/Pid.Sus/ 2016/PN.Mlg. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode analisis data adalah kualitatif dan penyajian datanya menggunakan uraian sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, pertimbangan Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi telah sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur Setiap orang, yaitu terdakwa Maisaroh dan unsur yang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, yaitu terdakwa menyuruh anaknya untuk bekerja sebagai pengamen. Kedua, terdapat tiga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku eksploitasi anak secara ekonomi dalam Putusan Nomor: 623/Pid.Sus/2016/PN.Mlg. Pertimbangan pertama, hakim menggunakan pandangan hukum pada Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya telah terpenuhi. Pertimbangan kedua, hakim menggunakan kelengkapan alat bukti dan keterangan para saksi serta hal yang meringankan dan yang memberatkan dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan ketiga adalah subjektivitas hakim itu sendiri. Hakim menilai bahwa anak terdakwa menghendaki sendiri perbuatannya dan peran orang tua yang mendukung anak untuk menjadi pengamen, sehingga semua kesalahan tidak bisa dilimpahkan seluruhnya kepada terdakwa.
Kata Kunci: Eksploitasi, Ekonomi, Pengamen
|
Kembali
|