Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DI PT. PLN (PERSERO) UP3 P PURWOKERTO
Subjek : Dagang
Pengarang : MARTHA INDAH RESHMAWATI
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto Krishnoe Kartika W,
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 346.07 MAR
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Negara, disebutkan bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN. PT. PLN (Persero) sebagai salahsatu BUMN diwajibkan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di Kantor PLN UP3 Purwokerto dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. PLN (Persero) UP3 Purwokerto telah menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Negara yang meliputi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.





Kata Kunci : BUMN, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.




Kembali