Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk. JAKARTA BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : GALA ADHI LATEMA
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.07 LAT p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tanggung jawab sosial perusahaan juga bertujuan sebagai bentuk
tanggung jawab perusahaan untuk mengatasi dampak dari keputusan-keputusan
dan kegiatan-kegiatan perusahaan. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan
tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL). Pemerintah
Indonesia mengatur mengenai melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan
atau biasa dikenal corporate social responsibility (CSR) pada Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan
Perseroan Terbatas bertanggungjawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan
lingkungan dan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian
ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan
data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif
berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil
simpulan bahwa penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
telah diterapkan oleh PT Eterindo Wahanatama Tbk. Jakarta meliputi Program
Bina Lingkungan, Program Peningkatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Program Kemitraan Pengembangan Sosial Budaya dan Program Peningkatan
Keamanan Produk. Kata Kunci: Tanggung jawab sosial dan lingkungan, Perseroan Terbatas.
Kembali