Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) IV Cilacap Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Subjek :
Pengarang : Yoga Auli Putra Mulya
Pembimbing : H. Sukirman, S.H., M.Hum, Agus Mardianto, S.H.,M.H.,
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas tersebut mewajiban kepada perseroan untuk melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan dan salah satu Perseroan Terbatas di Cilacap yang
terkena kewajiban melaksanakan peraturan tersebut adalah PT. Pertamina refinery
Unit IV Cilacap. Hal ini karena PT. Pertamina RU IV merupakan perseroan yang
wajib patuh kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik permasalahan Bagaimana
penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan di PT. Pertamina RU IV Cilacap

Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah
data sekunder Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dengan melakukan
studi kepustakaan. Selain itu bahan hukum yang digunakan berupa, internet
browsing, telaah artikel ilmiah termasuk didalamnya karya tulis ilmiah serta Data
primer diperoleh dari kegiatan wawancara yaitu interaksi antara peneliti dengan
responden, yang dilakukan oleh dua pihak yiatu pewawancara yang mengajukan
pertanyaan dan terwawancara dalam hal ini Senior Supervisor CSR PT. Pertamina
Cilacap yang memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Pertamina RU IV Cilacap telah
melaksanakan kewajibannya sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam (pengolahan minyak) yaitu menjalakan
Corporate Social responsibility, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 74 UndangUndang

Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas
Kembali