Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN SYARAT SAHNYA SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 01/G/2015/Ptun-Yk)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : TRISANTOSO WIBOWO REKSO
Pembimbing : Sri Hartini, S.H., M.H Weda Kupita, S.H., M.H. Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 908/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Sengketa Tata Usaha Negara dapat terjadi dalam berbagai urusan Pemerintahan antara lain dalam pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara. Salah satu Sengketa Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan Prosedur pemberian pensiun Aparatur Sipil negara terdapat dalam putusan Nomor 01/G/2015/PTUN.YK adanya kekeliruan dalam melaksanakan prosedur dari pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara menimbulkan konsekuensi yuridis, yang mengakibatkan batalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara Dalam hal ini Peneliti Tertarik untuk meneliti mengenai Prosedur pemberian pensiun kepada Aparatur Sipil Negara serta mengenai keabsahan Surat keputusan objek sengketa dari aspek wewenang,prosedur, dan substansi dan Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Baik

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa buku-buku literatur dan mengutip peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, tata cara atau prosedur dari pemberian pension kepada Pegawai Sipil Negara adalah sebagai berikut:1) Pemberian Pensiun Pegawai sipil negara ini dilakukan apabilaPegawai tersebut sudah mencapai batas umur 56 (lima puluh enam)tahun2) Apabila Pegawai Negri sipil yang telah mencapai batas usia pensiunmaka harus dilakukan dengan cara diberhentikan. 3) Satu tahun tiga bulan sebelumseseorang PNS mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PNS tersebut

Kata Kunci:Penerapan, Syarat sah , Keputusan Tata Usaha Negara.

v









Kembali