MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17 Dasp Tertanggal 7 Juni 2012 Terkait Tugas dan Kewenangan Debt Collector dan Collector dalam kegiatan Penagihan di Perusahaan leasing
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
RR. ANGGRAENI YUDHIT DEWI PERMANA
|
Pembimbing | : |
Hj.Rochani Urip Salami,SH.,MS.,
M.I.Wiwik Yuni hastuti,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1446D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas dan kewenangan debt collector
dan collector dalam melaksanakan kegiatan penagihan di perusahaan leasing yang
dilakukan oleh PT Bima Multi Finance Purwokerto dan Adira Finance
Purwokerto berdasarkan perjanjian antara perusahaan leasing dengan pihak jasa
penagihan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif –analitis. Lokasi Penelilian yaitu di PT Bima Multi Finance Purwokerto
dan Adira Finance Purwokerto. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan
penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara comparatif atau
perbandingan dan content analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dihasilkan kesimpulan, Kesatu, hubungan antara debt collector dan collector
dengan perusahaan leasing berdasarkan pada SEBI No 14/17 DASP Tertanggal 7
Juni 2012, Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian dan Pasal 1320
KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Debt collector yang merupakan
pihak eksternal perusahaan bekerja berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh
perusahaan leasing dan dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Undang –
undang, ketertiban umum dan kesusilaan, sedangkan collector bekerja
berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan karena merupakan
karyawan perusahaan. Kedua, akibat hukum apabila debt collector tidak
melakukan penagihan yaitu tidak akan memperoleh pembayaran karena bekerja
berdasarkan tingkat keberhasilannya menangani debitur yang mengalami kredit
bermasalah, sedangkan collector karena selaku karyawan dia tetap memperoleh
gaji tapi tidak mendapatkan bonus karena tidak memenuhi target dan apabila tetap
tidak melakukan penagihan, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) satu
sampai tiga jika tidak di indahkan peringatan tersebut, maka akan dilakukan
pemecatan.
Kata Kunci: Debt Collector, Collector, Perjanjian, Kredit Bermasalah
|
Kembali
|