Abstrak :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia telah berusia kurang
lebih 40 tahun. Oleh karena itu, Indonesia telah membuat rancangan untuk
pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan dibentuknya
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui terdapatnya konsep sistem jalur khusus dalam
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan
membandingkannya dengan plea bargaining system yang terdapat di sistem peradilan
pidana Amerika Serikat. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yang
dikaji dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber
hukum yang digunakan data primer, data sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
dan pengolahan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan metode analisis bahan
hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan
metode kualitatif dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam
penelitian ini dapat diketahui bahwa konsep jalur khusus dianut dalam Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu pada Pasal 199.
Sistem jalur khusus merupakan pengakuan yang dilakukan oleh terdakwa di depan
hakim dalam persidangan setelah penuntut umum membaca surat dakwaan, kemudian
hakim yang akan menentukan apakah pengakuan tersebut tepat atau tidak. Jalur khusus
sendiri merupakan pengadopsian dari plea bargaining system di Amerika Serikat.
Meskipun sistem jalur khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana terinspirasi dari plea bargaining system di Amerika
Serikat terdapat perbandingan diantara kedua konsep tersebut, yang mana pengakuan
bersalah pada konsep jalur khusus yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menggunakan negosiasi atau tidak
adanya tawar-menawar dakwaan dan hukuman antara jaksa dengan terdakwa atau
pengacaranya, yang mana sebenarnya dapat digunakan sebagai dorongan dari penuntut
umum untuk memaksa tersangka/ terdakwa sehingga mengakui kesalahannya.
Kata Kunci: Sistem jalur khusus, Pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia
|