MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Sifat Mandiri dan Tidak Berpihak Panitia Pemilihan kepala desa dalam Pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten Banjarnegara.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
LILA KHARISMA PINAHAYU
|
Pembimbing | : |
Dr.kartono,SH.,MH.,
H.Kadar Pamuji,SH.MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
817AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini berjudul: “Penerapan Sifat Mandiri dan Tidak Berpihak Panitia
Pemilihan Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Banjarnegara”. Penelitian ini akan menguraikan mengenai penerapan sifat mandiri dan
tidak berpihak panitia pemilihan Kepala Desa dalam setiap tahapan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara. Rumusan masalahnya yaitu
bagaimana penerapan sifat mandiri dan tidak berpihak panitia pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Banjarnegara dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan sifat
mandiri dan tidak berpihak tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui penerapan sifat mandiri dan tidak berpihak panitia pemilihan Kepala Desa
dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara serta untuk
mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menerapkannya. Penelitian ini
termasuk tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder
data primer dan pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan
wawancara.
Ketentuan mengenai sifat mandiri dan tidak berhak panitia pemilihan Kepala
Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa upaya menerapkan sifat mandiri dan tidak berpihak
panitia pemilihan Kepala Desa telah dilaksanakan di dalam setiap tahapan pemilihan
Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara. Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi
kegiatan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Terdapat
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menerapkan sifat mandiri dan tidak
berpihak tersebut yang meliputi faktor pengawasan, faktor hukum serta faktor
masyarakat. Namun untuk menghadapi hambatan tersebut terdapat upaya
meminimalisir hambatan yang ada yaitu dengan adanya Bimbingan Teknis serta
Panitia Pengawas.
Kata Kunci: Sifat Mandiri dan Tidak Berpihak, Panitia Pemilihan Kepala Desa,
Pemilihan Kepala Desa.
|
Kembali
|