Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas menurut peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil , menjadi Anggota partai Politik di Kabupaten Banyumas.
Subjek :
Pengarang : SRI HARTINI
Pembimbing : Sri Hartini, SH., MH,. Hj. Setiajeng Kadarsih K, SH., MH,.
Tahun : 2014
Call Number : 708AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesioanal, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas Negara, Pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus Netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga Netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamn dari keutuhan, dan persatuan agar Pegawai Negeri sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 dengan tugas melarang Pegawai Negeri sipil menjadi anggota partai politik dan dengan peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 ditetpkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota pengurus partai politik. Menurut ketentuan peraturan pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilalukan denga hormat atau tidak dengan hormat. Tata cara Pemberhentiannya, yaitu dengan mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik di berhentiakan dengan hormat sebagai Negeri sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan. Kata Kunci : Pegawai Negeri sipil, Netralitas PNS, Tata cara Pemberhentian.
Kembali