MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN
PERIZINAN RETRIBUSI MINIMARKET (STUDI KASUS PASAL
49 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 DI
KOTA TEGAL TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ADITYA NUR AZWENDI
|
Pembimbing | : |
Dr. Budiyono, S.H.,M.Hum
Dr. Noor Aziz Said, S.H.,M.S
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1738/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pelanggaran yang dilakukan manusia dengan sanksi pidana tidaklah sulit dalam
penerapannya, namun apabila yang melakukan korporasi seperti minimarket melakukan
pelanggaran dengan sanksi pidana dalam penerapanya merupakan hal yang kompleks tentang
bagaimana pertanggungjawabanya dan siapa yang bertanggungjawab atas tindakan korporasi
tersebut. Dalam operasi yustisi di Kota Tegal terdapat sebuah Minimarket yang melakukan
pelanggaran perizinan retribusi pada tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Tegal tahun 2012 dengan sanksi berupa pidana, kasus tersebut ternyata sampai ke pengadilan
yang termasuk tindak pidana ringan.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim
dalam penerapan umsur-unsur tindak pidana pelanggaran retribusi perizinan Perda Nomor 3
Tahun 2012 Kota Tegal, dalam perkara Nomor 34/PID.TPR/2012/PN.Tgl. serta mengetahui
bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelanggaran retribusi
perizinan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Kota Tegal, dalam perkara Nomor
34/PID.TPR/2012/PN.Tgl. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yang
bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundangundanga,
buku-buku, literatur, dokumen, hasil penelitian terdahulu, situs-situs di internet
serta putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal No. 34/PID.TPR/2012/PN.Tgl. Data yang
diperoleh selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan
dianalisis secara normatif kualitatif yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Penerapan unsur-unsur tindak pidana pelanggaran retribusi perizinan Perda Nomor 3
Tahun 2012 Kota Tegal, dalam perkara Nomor 34/PID.TPR/2012/PN.Tgl.,telah
dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta-fakta
hukum yang terungkap dipersidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana pelanggaran
retribusi perizinan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam penerapan unsurunsur
tindak
pidana
ini
tidak
ditemukan
adanya
hal-hal
yang
menghapus
pertanggungjawaban
pidana,
baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf, sehingga terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal pada putusan perkara Nomor
34/PID.TPR/2012/PN.Tgl., dalam menjatuhkan putusan pidana telah mempertimbangkan halhal
berdasarkan ketentuan pembuktian dan alat-alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat
(1) KUHAP, yaitu berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta berdasarkan
ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelanggaran retribusi, Minimarket.
|
Kembali
|