Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 21/Pid.B/2016/PN Pbg dan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Pbg)
Subjek : PEMALSUAN SURAt
Pengarang : WAHYONO EKO PRABOWO
Pembimbing : Kuat Puji Prayitno Haryanto Dwiatmojo Setya Wahyudi
Prodi : S1 HUkum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 WAH p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2016/PN Pbg dan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Pbg serta apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2016/PN Pbg dan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Pbg.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat dalam putusan Nomor 21/Pid.B/2016/PN Pbg dan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Pbg dijatuhi pidana masing-masing 5 (lima) bulan penjara terhadap Mizan alias Mizun bin Samiarjo, 5 (lima) bulan penjara terhadap Latiffudin bin Ahmad Sahirin serta 3 (tiga) bulan penjara terhadap Lilis Suryani, SP binti Ahmad Sahirin. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yaitu pertama hakim mempertimbangkan mengenai delik penyertaan yang memungkinkan para pelaku untuk dijatuhi pidana yang berbeda, kedua hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami korban, ketiga hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan, keempat hakim mempertimbangkan mengenai asas keadilan asas kemanfaatan serta asas kepastian hukum.




Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat.
Kembali