Abstrak :
Perkosaan pada penyandang disabilitas khususnya perempuan semakin
banyak bermunculan, hal ini dikarenakan ketidakberdayaan para penyandang
disabilitas dibandingkan dengan orang pada umumnya yang memudahkan para
pelaku untuk melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan kepada
penyandang disabilitas dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pidana perkosaan kepada penyandang disabilitas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan
secara sistematis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana
pada perkara Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb putusan hakim yang dijatuhkan
kepada terdakwa sudah tepat, akan tetapi ada kebutuhan perubahan dalam undang-
undang penyandang disabilitas yang mengatur secara khusus mengenai
penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana khususnya tindak pidana
perkosaan. Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb
bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perkosaan dan
memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 285 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP dan KUHAP, tidak terdapat alasan pemaaf yang menghapus kesalahan
terdakwa, maka perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Saran dari penulis terhadap penelitian ini yaitu seharusnya hakim dalam
memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa disamping melihat KUHP dan
KUHAP seharusnya melihat juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas.
Kata Kunci : Perkosaan, Penerapan Sanksi, Penyandang Disabilitas
|