Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati Dan Luka-luka (Studi Terhadap Putusan Nomor : 351/Pid.B/2008/PN.Pwt.)
Subjek :
Pengarang : CRISTELIA KUWANDINI
Pembimbing : Ruby Hadiarty Johny, S.H., M.H. Sunaryo, S.H., M.Hum.
Tahun : 2014
Call Number : 1660PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Di dalam KUHP telah diatur berbagai jenis tindak pidana, yang salah satunya adalah tindak pidana karena kealpaan. Kealpaan atau kelalaian (culpa) merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan daripada kesengajaan tetapi bukan kesengajaan yang ringan. Masalah kealpaan dibatasi pada “karena kurang hati-hatinya yang tidak dengan sengaja lalu menimbulkan suatu akibat tertentu, yang sering menjadi persoalan adalah mengakibatkan matinya orang lain dan luka-luka.
Kenyataan yang sering ditemui sehari-hari ialah kecelakaan lalu lintas karena kealpaan. Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebenarnya dapat dihindari bila diantara pengguna jalan bisa berperilaku disiplin, sopan dan saling menghormati dengan memperdulikan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur yang terbukti dalam putusan Nomor: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt dan yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dasar pertimbangan hakim pada putusan Nomor: 351/Pid.B/2008/PN.Pwt dalam membuktikan kesalahan terdakwa yaitu, dengan terpenuhinya unsur-unsur menurut Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP serta alat bukti yang sah berupa saksi dan surat (Visum Et Repertum). Penjatuhan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa hanya untuk mempertanggungjawabkan secara yuridis atas kelalaiannya sebagai penegemudi Microbus, dari pihak keluarga korban baik yang meninggal maupun yang luka-luka sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kecelakaan sebagai suatu musibah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hakim dalam menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah adalah dengan terpenuhinya Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, sehingga hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
Kata kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Kealpaan, Orang Lain Mati Dan Luka-Luka
Kembali