Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak (Studi di Kota Purwokerto)
Subjek :
Pengarang : INDAH PUTRI DWI PURBONEGARI
Pembimbing : Hj. Ruby Hadiarti Johny, S.H., M.H. Dwi Hapsari Retna Ningrum, S.H.,M.H.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang sering terjadi
dimasyarakat, baik yang telah di proses di peradilan maupun yang tidak. Korban
penganiayaan seringkali adalah orang orang yang dianggap lemah secara fisik yaitu
anak. Tingginya anak sebagai korban penganiayaan di Indonesia makin
mengkhawatirkan. Sanksi pidana yang tidak memberikan efek jera kerap
dipersalahkan akan tingginya kasus penganiayaan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
merumuskan tentang ancaman tindak pidana penganiayaan dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kasus-kasus penganiayaan anak di
Pengadilan Negeri Purwokerto dalam kurun waktu 2014 sampai 2015 tercatat ada 4
(empat) kasus penganiayaan dengan korban anak. Pidana yang diberikan terhadap
keempat kasus tersebut tidak ada yang melebihi 1 tahun penjara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim dalam menerapkan sanksi pidana
kepada pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan sejauh mana sanksi
pidana tersebut dapat memberikan efek jera baik kepada pelaku sebagai pihak yang
menjalankan sanksi pidana tersebut, juga kepada masyarakat. Metode yang digunakan
guna tercapainya tujuan tersebut adalah yuridis sosiologis, dimana sumber data
utamanya yaitu wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan sanksi pidana
kepada pelaku tindak pidana tidak hanya didasarkan kepada ancaman pidananya,
melainkan juga didasarkan pada faktor-faktor yang ada pada diri pelaku maupun diri
korban yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan sehingga tercipta
keputusan yang seadil-adilnya. Sanksi pidana yang diberikan ditujukan untuk
memberikan efek jera bagi pelaku yang menjalani pidana, serta sebagai bentuk
pencegahan supaya pelaku tidak mengulangi hal serupa. Sanksi tersebut juga
ditujukan untuk pencegahan bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana
tersebut, namun sayangnya efektifitas dari sanksi pidana tersebut tidak tercapai
dengan baik karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai ancaman pidana
terhadap tindak pidana penganiayaan dimana fungsinya untuk menakut-nakuti
menjadi tidak terwujud.


Kata Kunci: Tindak Pidana Penganiayaan, Perlindungan Anak, Efek Jera
Kembali