MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN CILACAP
(Tinjauan Yuridis PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DANI SETIAWAN
|
Pembimbing | : |
Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H.,M.H
Sri Hartini, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
705T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pegawai Negeri Sipil merupakan sumber daya manusia yang sangat besar peranannya dalam menentukan jalannya organisasi pemerintahan, karena Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu faktor terpenting bagi jalannya roda pemerintahan. Untuk mendapatkan Pegawai Negeri Sipil yang mampu melaksanakan tugas – tugas umum pemerintahan dan tujuan pembangunan yang baik maka diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai rasa tanggung jawab, memiliki keterampilan, keahlian dan kemampuan melaksanakan kewajiban dan pekerjaannya dengan baik dan benar maka diperlukan adanya pembinaan pegawai yang berkesinambungan, sebagai perwujudan dari Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sanksi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010, di Kabupaten Cilacap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi prespkriptif yang didasarkan pada inventarisasi peraturan perundang – undangan.
Hasil penelitian ini memberikan simpulan bahwa penerapan sanksi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Berdasarkan penelitian, di dalam pelaksanaan pemberian sanksi kepada PNS masih terdapat kendala yaitu sebagai berikut: Dalam pemberian sanksi belum ada ukuran yang tegas, Nilai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang masih rendah. Disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
*Kata Kunci : Penerapan, Sanksi, Pelanggaran, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
|
Kembali
|