Abstrak :
Pemanfaatan ilmu linguistik forensik dalam rangka penegakan hukum dan
keadilan digunakan dalam sidang pembuktian. Saksi ahli forensik bertugas untuk
menganalisa penggunaan bahasa dalam ranah hukum serta menelaah fenomena
kebahasaan yang diidentifikasi kemudian dihubungkan dengan perbuatan
terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian
mengenai tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dan menimbulkan
keonaran pada putusan No. 225/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM dalam
hubungannya dengan alat bukti keterangan ahli Linguistik Forensik serta untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian
yang digunakan adalah normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat preskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan dan dokumentasi, disajikan dengan teks naratif, menggunakan
analisis metode normatif kualitatif. Penelitian yang dilakukan diperoleh hasil
sebagai berikut: a) Pembuktian tindak pidana turut serta menyiarkan berita
bohong dan menimbulkan keonaran pada putusan No.
225/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM hakim memutus berdasarkan pada alat bukti
keterangan saksi, keterangan ahli linguistik forensik serta barang bukti. Sehingga,
keterangan ahli linguistik forensik yang dijadikan sebagai dasar untuk memutus
dianggap sebagai pengetahuan hakim. Berdasarkan hal tersebut hakim
memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa. Dengan demikian pembuktian
yang dilakukan sudah menerapkan sistem pembuktian menurut undang-undang
secara negatif sebagimana dalam Pasal 183 KUHAP. b) Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana turut serta menyiarkan berita
bohong dan menimbulkan keonaran pada putusan No.
225/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun
demikian menurut peneliti, pemidanaan yang diberikan oleh hakim tidak tepat
karena tidak memperhatikan aspek non-yuridis khususnya mengenai profil
terdakwa secara komperhensif dalam putusan pemidanaan.
Kata kunci: Keterangan ahli linguistik forensik, pembuktian, penjatuhan pidana
|