Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan RULE OF REASON dalam penanganan praktik kartel ( studi putusan KPPU Nomor 08/KPPU-1/2014)
Subjek :
Pengarang : Fitrah Akbar Citrawan
Pembimbing : H.Sukirman, S.H.,M.Hum. Sutoyo,S.H., M.H
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Terdapat kasus praktik kartel yang dilakukan oleh 6 produsen ban kendaraan roda empat yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) pada tahun 2009-2012. Perkara tersebut sudah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang termuat dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-1/2014. Pendekatan yang digunakan KPPU dalam memutuskan perkara kartel adalah rule of reason. Dalam pendekatan ini hukuman terhadap perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan harus dipertimbangkan situasi dan kondisi kasus. Perbuatan yang dituduhkan tersebut harus diteliti lebih dahulu, apakah alasan perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan rule of reason dalam penanganan praktik kartel dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-1/2014 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai kartel, yaitu (1) terpenuhinya unsur pelaku usaha, (2) terpenuhinya unsur perjanjian, (3) terpenuhinya unsur pelaku usaha yang bersaing satu sama lain dalam pasar bersangkutan dan melakukan perjanjian, (4) terbukti kegiatan para pelaku usaha menunjukkan adanya pengurangan produksi, (5) terbukti kegiatan para pelaku usaha menunjukkan adanya kenaikan harga, (6) terbukti para pelaku usaha mempunyai dan menyalahgunakan pangsa pasar (market power), (7) terbukti terdapat hambatan masuk ke pasar (barrier to entry) yang tinggi, (8) terbukti perbuatan para pelaku usaha menciptakan inefisiensi, (9) terbukti adanya akibat negatif yang timbul dari praktik kartel yang bersifat naked, dan (10) terbukti praktik kartel yang dilakukan bersifat unreasonable necessity.

Kata kunci: kartel, rule of reason, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Kembali