MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Remonerasi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AZIZ SETIABUDI
|
Pembimbing | : |
Hj. SETIAJENG KADARSIH, SH., MH.,
SRI HARTINI, SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
723AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Remunerasi dalam Pemerintahan adalah bagian yang tak terpisahkan dari
kebijakan reformasi birokrasi. Di latarbelakangi oleh kesadaran sekaligus
komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and god governece. Namun dalam
tataran pelaksannya,perubahan dan pembaharuan yang dalaksankan untuk
mewudujkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin
dilaksanakan dengan baik dan efektif tanpa kesjahteraan yang layak dari pegawai
yang mewakilinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normative,spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif,metode analisi yang digunakan adalah analisi normative kualitatif
dengan model interpretasi sistematika dan gramatikal.
Remunerasi/ tunjangan kinerja di Kementerian Dalam Negeri
sudah diterapkan sesuai pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77
Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan kementerian
Dalam Negeri. Hal ini sesuai Hal ini sesuai kebijakan reformasi birokrasi.
Pemberian tunjangan kinerja di kementerian dalam negeri di berikan 100 % jika
pegawai negeri melakukan tugasnya secara penuh sesuai dengan kontrak kerja
yang telah di berikan. Tetapi dalam kenyataanya pegawai negeri tidak mencapai
kontrak yang diberikan, sehingga remunerasi yang didapatkan hanya sesuai
dengan kinerja yang di capai setiap bulannya.
Kata Kunci :Remunerasi, Tunjangan Kinerja , Kementerian Dalam Negeri
|
Kembali
|