MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SATRIA KABUPATEN BANYUMAS
|
Subjek | : |
Dagang
|
Pengarang | : |
ILMAWAN HUSAIN MUGHNI
|
Pembimbing | : |
Sukirman, S.H., M.Hum.
Agus Mardianto, S.H., M.H
Krishoe Kartika W, S.H, M.Hum
|
Prodi | : |
S1 hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1564/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SATRIA KABUPATEN BANYUMAS
Oleh:
Ilmawan Husain Mughni
E1A014155
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu bentuk dari pemerintah Daerah dalam melakukan penanaman modal dan melalui BUMD sumber daya alam suatu Daerah dapat dimanfaatkan kekayaannya bagi kemanfaatan masyarakat, sehingga dalam melakukan upaya pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber pendapatan Daerah harus dilakukan secara profesional. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik merupakan prinsip yang dapat diterapkan oleh BUMD agar mengoptimalkan kinerja sebuah BUMD, sehingga tercapai tujuan pengelolaan BUMD. Penelitian ini dilakukan dengan judul penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di Kantor PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas, dengan metode pengajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas telah mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai unsur minimal yang harus terpenuhi dalam pengelolaan BUMD. Namun yang menjadi kekurangan adalah belum dapat dievaluasinya penerapan prinsip tersebut dikarenakan masih dalam tahap kedua, yaitu tahap implementasi.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas
|
Kembali
|