Abstrak :
Perseroan Terbatas atau Naamloze Vennoontschap (dalam bahasa Belanda)
yang selanjutnya disebut perseroan merupakan suatu badan hukum. Berdasarkan
status badan hukum yang dimilikinya, maka tanggung jawab yang dimiliki oleh
para pemegang saham, direksi dan komisaris adalah terbatas.
Pertanggungjawaban terbatas tersebut tidaklah mutlak, karena tidak ditutup
kemungkinan pemegang saham, direksi ataupun komisaris melakukan kesalahan
atau bahkan menimbulkan kerugian bagi sebuah perseroan. Tanggung jawab
terbatas pemegang saham itu dikecualikan dengan prinsip piercing the corporate
veil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip piercing the
corporate veil di Indonesia khususnya di dalam Putusan Nomor:
304/PDT/2016/PT.MDN.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan,
literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumenter, data
yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif naratif, dan metode analisis data
dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan nomor: 304/PDT/2016/PT.MDN
dapat disimpulkan bahwa Direksi dan Komisaris PT. PANTAI PERUPUK
INDAH telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana tetap
bersikeras menyelenggarakan RUPS-LB tanpa mengindahkan hak-hak
PENGGUGAT selaku pemegang saham minoritas PT. PANTAI PERUPUK
INDAH. Putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam hal ini telah benar
menerapkan prinsip Piercing The Corporate Veil sebagaimana diatur di dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Pertanggungjawaban Terbatas, Prinsip Piercing
The Corporate Veil.
|