Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) BAGI PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY YANG TERLIBAT DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : ZIDNI ILMAN AKMALUDDIN
Pembimbing : Wismaningsih Lynda Asiana
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 341 AKM p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perusahaan militer swasta atau private military company merupakan aktor baru dalam konflik bersenjata. Private military company selanjutnya menjadi fenomena baru dalam hukum humaniter internasional karena status yang dimiliki olehnya tidak begitu jelas atau samar-samar sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi kalangan masyarakat internasional mengenai status dan pengaturan dari perusahaan militer swasta tersebut di bawah hukum humaniter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional dan menjelaskan pengaturan status perusahaan militer swasta di bawah hukum humaniter serta mengetahui ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang penerapan prinsip pembedaan (distinction principle) ini, khususnya mengenai status hukum dari private military company (PMC) yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata. Penelitian inimenggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Semua data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang disusun oleh penulis secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip pembedaan diatur dalam Konvensi Den Haag 1889 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977, akan tetapi pengaturan dari prinsip pembedaan tersebut tidak semuanya dijelaskan secara eksplisit, melainkan ada yang beberapa dijelaskan secara implisit karena peraturan yang dibuat memang ditujukan untuk suatu hal tertentu. Prinsip pembedaan baru diatur secara komprehensif pada Protokol Tambahan I 1977. Pengaturan mengenai status dan kedudukan hukum dari personil perusahaan militer swasta berdasarkan hukum humaniter internasional dapat dilakukan dengan menyamakan personil tersebut dengan tentara bayaran dansecara kasus per kasus, yaitu dapat menjadi pihak kombatan (combatant) atau pihak sipil (civilian) sesuai dengan kualitasnya pada saat berada pada konflik bersenjata.

Kata Kunci: Perusahaan militer swasta, hukum humaniter, konflik bersenjata
Kembali